Pemasukan gugatan pemilu di MK |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran
gugatan hasil Pemilu, Senin 12 Mei 2014 tepat pukul 23:51 WIB. MK dijadwalkan
mengumumkan kelengkapan berkas gugatan, Selasa 13 Mei 2014 pukul 08:00 WIB.
"Sekarang
sedang diolah, diverifikasi, dan hasilnya diumumkan pukul 08:00
WIB," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Janedjri
mengatakan MK telah menerima 12 gugatan partai politik. Namun belum mengetahui
parpol-parpol mana yang permohonannya belum lengkap. Sementara untuk partai
lokal Aceh menurutnya hanya Partai Aceh yang tidak mendaftarkan permohonan.
Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh mendaftarkan permohonan.
Janedjri
mengatakan jumlah gugatan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu
2014 sebanyak 30 kandidat. Jumlah tersebut meningkat jika dibanding tahun 2009
yang hanya 27 kandidat. Menurutnya MK saat ini tengah memverifikasi kelengkapan
permohonanan yang nantinya akan diberikan kepada parpol-parpol dan kandidat DPD
dalam bentuk Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohoan Tidak Lengkap
(APTL) kepada pemohon. Jika pemohon mendapat APTL maka diberi waktu 3x24 untuk
melengkapi.
"Yang
tidak lengkap diberi waktu 3x24 jam hingga Kamis pukul 23:51 WIB,"
ujarnya. (Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment