Suarasitaronews.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan mulai menerapkan penggunaan Faktur Pajak secara elektronik bagi
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penerapan tersebut, berdasar pada Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Direktur
Peraturan Perpajakan I, Irawan, mengatakan bahwa penerapan e-Faktur
dilakukan untuk memudahkan PKP dalam proses pembuatan Faktur Pajak
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Sedangkan bagi DJP,
penerapan e-Faktur Pajak diharapkan dapat meningkatkan validitas Faktur
Pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan BKP/JKP,"
tutur Irawan dalam acara Ngobrol Santai DJP di kantornya, Jakarta, Jumat
(9/5/2014).
Penyerapan tersebut, dilakukan melalui mekanisme
dimana PKP harus mengirimkan seluruh data keterangan Faktur Pajak ke
sistem DJP, untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.
Adapun
kemudahan melalui fasilitas teknologi yang digunakan dalam penerapan
e-Faktur antara lain, tanda tangan dilakukan secara elektronik, e-Faktur
Pajak tidak perlu di-print, aplikasi e-Faktur Pajak terintegrasi dengan
e-SPT sehingga memudahkan pelaporan SPT Masa PPN dan tersedianya Nomor
Seri Faktur Pajak secara online.
"Penerapan fasilitas ini akan
berlangsung dalam beberapa tahap yaitu pertama untuk pengukuhan PKP
tertentu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib
Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Pajak DJP Jakarta Khusus dan KPP
Madya Jakarta," ungkap Irawan.
Sementara tahap kedua, akan
dilakukan pada 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP yang
dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali. Dan yang terakhir, akan
diberlakukan pada 1 Juli 2016 untuk KPP secara keseluruhan.
Selain
itu, DJP juga akan membangun channeling e-Faktur Pajak melalui
pembuatan aplikasi kepada nasabah sebelum nantinya akan dibuat juga
aplikasi secara online melalui website khusus.
"Nantinya kita
juga akan membuat host to host system dimana PKP membuat Faktur Pajak
melalui sistem yang dimiliki PKP. Kemudahan data tersebut dikirimkan
langsung ke sistem DJP dengan menggunakan protokol atau messanging
statdard yang disepakati bersama," pungkasnya. (okezone/mira)
0 komentar:
Post a Comment