Friday, 9 May 2014
Suarasitaronews.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan mulai menerapkan penggunaan Faktur Pajak secara elektronik bagi
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penerapan tersebut, berdasar pada Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment