Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 9 May 2014

Pengusaha Kena Pajak, Wajib Gunakan Faktur Pajak Online

 
lustrasi. (Foto: Okezone)

Suarasitaronews.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan penggunaan Faktur Pajak secara elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penerapan tersebut, berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, mengatakan bahwa penerapan e-Faktur dilakukan untuk memudahkan PKP dalam proses pembuatan Faktur Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Sedangkan bagi DJP, penerapan e-Faktur Pajak diharapkan dapat meningkatkan validitas Faktur Pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan BKP/JKP," tutur Irawan dalam acara Ngobrol Santai DJP di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Penyerapan tersebut, dilakukan melalui mekanisme dimana PKP harus mengirimkan seluruh data keterangan Faktur Pajak ke sistem DJP, untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

Adapun kemudahan melalui fasilitas teknologi yang digunakan dalam penerapan e-Faktur antara lain, tanda tangan dilakukan secara elektronik, e-Faktur Pajak tidak perlu di-print, aplikasi e-Faktur Pajak terintegrasi dengan e-SPT sehingga memudahkan pelaporan SPT Masa PPN dan tersedianya Nomor Seri Faktur Pajak secara online.

"Penerapan fasilitas ini akan berlangsung dalam beberapa tahap yaitu pertama untuk pengukuhan PKP tertentu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Pajak DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya Jakarta," ungkap Irawan.

Sementara tahap kedua, akan dilakukan pada 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP yang dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali. Dan yang terakhir, akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 untuk KPP secara keseluruhan.

Selain itu, DJP juga akan membangun channeling e-Faktur Pajak  melalui pembuatan aplikasi kepada nasabah sebelum nantinya akan dibuat juga aplikasi secara online melalui website khusus.

"Nantinya kita juga akan membuat host to host system dimana PKP membuat Faktur Pajak melalui sistem yang dimiliki PKP. Kemudahan data tersebut dikirimkan langsung ke sistem DJP dengan menggunakan protokol atau messanging statdard yang disepakati bersama," pungkasnya. (okezone/mira)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pengusaha Kena Pajak, Wajib Gunakan Faktur Pajak Online Rating: 5 Reviewed By: Unknown