Suarasitaronews.com-Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyewa
pengacara senior Adnan Buyung Nasution serta telah memintah bantuan dari
kejaksaan untuk menghadapi berbagai gugatan pemilu ,oleh Pertai politik
(Parpol) di mahkama Konstitusi (MK).
"Kami di tingkat pusat menghire Adnan Buyung Nasution untuk
menjadi lawyer KPU dalam sengketa di
MK," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Selasa,
(13/5).
Selain
menyiapkan lawyer senior, KPU menurut Sigit juga
memerintahkan KPU daerah mempersiapkan data pendukung untuk membuktikan kerja
mereka. Dia optimistis MK akan mementahkan gugatan parpol dan menguatkan
putusan KPU.
"Sejauh
hasil klarifikasi kami ketika rapat pleno terbuka itu kebanyakan tidak
terbukti. Seperti di Pasuruan, direkap ulang, tidak terbukti ada pelanggaran,
Surabaya juga. Karena itu, kami siap saja untuk menghadapi gugatan di MK,"
ujarnya.
Namun
Sigit menilai wajar apabila ada parpol yang tidak puas dengan hasil pemilu
menempuh langkah hukum ke MK. Karena bisa jadi mereka kehilangan kursi yang mereka
dapat pada periode sebelumnya sehingga mencoba meraihnya kembali melalui jalur
MK.
"Atau
ada selisih kecil antara satu partai dan lain. Untuk mendapatkan kursi mereka
mencoba ke MK. Atau sejak awal memang melihat ke MK. Mereka melihat pemilu
bermasalah, dugaan ada pelanggaran, meskipun di beberapa tempat sudah di
klarifikasi, misalnya Pekalongan," ungkapnya. (Viva.co.id/erga)
0 komentar:
Post a Comment