Jokowi-JK (Foto Okezone) |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Jokowi kini dilaporkan lagi ke KPK di tengah-tengah tahapan Pilpres dan kasus pengadaan bus Transjakarta yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Wali Kota Solo
itu beserta pasangannya Jusuf Kalla dilaporkan dengan dugaan penerimaan grafikasi. Laporan
itu disampaikan oleh LSM Progress 98 ke Gedung KPK sekira pukul 11.40 WIB.
Jokowi-JK dilaporkan membuka rekening di tiga buah bank yang disinyalir merupakan bagian dari penggalangan dana untuk pencapresan keduanya di pilpres.
"Media baru-baru ini memberitakan tentang kehebatan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam menghindari korupsi dalam menggalang dana untuk mendukung pencapresan dengan melakukan pembukaan rekening di tiga buah bank," ucap Ketua LSM Progress 98, Faizal Assegaf, di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5).
Adapun rekening yang disebut adalah BRI cabang Mall Ambassador, Bank Mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan dan Bank BCA KCP Mega Kuningan. Semua rekening dibuat atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla.
Dugaan korupsi dilayangkan, sambung, Faizal, karena Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan berstatus sedang cuti. Sebagai pejabat negara tidak diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang dapat dinilai sebagai pemberian hadiah atau gratifikasi. (Okezone.com)
Jokowi-JK dilaporkan membuka rekening di tiga buah bank yang disinyalir merupakan bagian dari penggalangan dana untuk pencapresan keduanya di pilpres.
"Media baru-baru ini memberitakan tentang kehebatan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam menghindari korupsi dalam menggalang dana untuk mendukung pencapresan dengan melakukan pembukaan rekening di tiga buah bank," ucap Ketua LSM Progress 98, Faizal Assegaf, di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5).
Adapun rekening yang disebut adalah BRI cabang Mall Ambassador, Bank Mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan dan Bank BCA KCP Mega Kuningan. Semua rekening dibuat atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla.
Dugaan korupsi dilayangkan, sambung, Faizal, karena Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan berstatus sedang cuti. Sebagai pejabat negara tidak diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang dapat dinilai sebagai pemberian hadiah atau gratifikasi. (Okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment