Kadispora Sitaro Dra. S.W Katiandagho |
Kendati demikian Dikpora,
kabupaten kepulauan Sitaro, langsung menangani hal itu. Alhasil, pihak yang
bersangkutan sudah di serahkan kepada Pusat Pendidikan (Puspendik) di Jakarta untuk
menjalani pemeriksaaan,
“Hal itu sudah kami serahkan
langsung kepada puspendik dijakarta,”Tukas katiandagho saat di konfirmasi Selasa
(13/05) siang tadi di kantor Dikpora Sitaro.
Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub)
Sulawesi Utara (Sulut) Djauhari kansil pada beberapa waktu lalu hadir dalam
acara KAT di sitaro mengatakan, "apabila ada siswa yang tidak dapat mengikuti
ujian dikarenakan masalah admistrasi, maka kepala sekolah akan dipecat. “ujar
Wagub (rags)
0 komentar:
Post a Comment