Ketua Devisi Penindakan Foto SSN |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Tertukarnya kotak suara Daerah pemilihan (Dapil) II di Dapil III Tagulandang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Kampung Haasi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak bisa memberikan rekomendasi untuk tetap melakukan pemilihan saat itu, meski KPU telah mengirimkan surat suara pengganti.
Pasalnya, sejumlah 82 Surat suara DPRD kabupaten/kota tercampur pada kotak yang tertukar tersebut, langsung mendapat perhatian khusus dari KPU Sitaro, dengan mengirimkan kotak dan surat suara pengganti. namun, sesampainya di TPS tersebut, ternyata para saksi dari masing-masing partai politik (Parpol) telah menolak untuk melakukan pemungutan suara, sebab, telah melewati waktu pelaksanaan yang di tentukan yakni, pemungutan suara hingga pada pukul 13.00 wita, tetapi kotak pengganti tiba pukul 14.00 wita.
Ketua KPU Sitaro, Steven Londok berharap, para komisioner panwas yang ada di tagulandang, bisa memberikan rekomendasi untuk tetap melaksanakan proses pemungutan suara, meski tidak di hadiri para saksi.
"Semoga saja, para komisioner Panwas yang ada di tagulandang dapat mengeluarkan rekom untuk tetap di lakukan pemungutan suara" ujar londok kala itu.
Ketua devisi penindakan Panwas kabupaten Sitaro, Djemy S. Muasa, SH mengatakan, pihak panwas tidak serta-merta langsung memberikan rekomendasi untuk hal tersebut, tetapi harus melakukan koordinasi dengan Panwaslu Provinsi, terlebih dahulu.
"Panwas harus melakukan koordinasi dengan Panwaslu Provinsi terlebih dahulu" ujar Muasa, Jumat, (11/4) saat di hubungi Suarasitaronews.
Komisioner panwas itu, juga mengatakan, "setelah dilakukannya koordinasi bersama Panwaslu Provinsi, barulah kita dapat mengeluarkan rekom, sehingga, proses pemungutan suara dapat di laksanakan kamis kemarin, (10/4) di TPS yang kotaknya sempat tertukar itu." pungkasnya (erga)
0 komentar:
Post a Comment