Suarasitaronews.com-Manado : Kerusakan Jalan piere tendean
atau lebih dikenal jalan boulevard memang sudah sangat memprihatinkan.
Akibat dari begitu banyaknya lobang di jalan tersebut, cibiran warga kepada
pemerintah tidak bisa dihindari.
Menanggapi keluhan masyarakat
tersebut Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut, mengatakan akan menyurati
Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang agar dapat menugaskan instansi terkait
memperbaiki ruas jalan provinsi di Kota Manado, termasuk di dalamnya jalan
boulevard.
“Saya akan menyurat ke Gubernur
untuk meminta tolong kepada beliau agar dapat ditugaskan instansi terkait agar
segera dapat memperbaiki ruas jalan Piere Tendean khususnya di depan kawasan IT
Center dan Hotel Arya Duta,”kata Lumentut.
Salah satu kendala terbesar bagi
kota-kota yang menjadi ibukota provinsi adalah lambannya tindak lanjut
koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Terkadang penanganan sebuah program perbaikan jalan misalnya menjadi tidak
jelas.
Terkait dengan hal ini, komentar
salah seorang pemerhati dan pakar perkotaan di Manado yang mengomentari bahwa
di Manado ada jalan yang tidak bertuan, tidak tahu siapa yg bertanggung jawab,
ikut ditanggapi serius Walikota yang membawahi 97 Kota di Indonesia.
“Jalan Pierre Tendean atau yang
kita kenal dengan Jalan Boulevard bukan tidak bertuan. Ruas jalan ini, termasuk
perbaikannya, itu bukan wilayah pemerintah Kota melainkan tanggung jawab
pemerintah provinsi. Oleh karenanya disebut jalan provinsi. Sementara jalan
yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota adalah yang disebut jalan
kota,”jelas Ketua APEKSI tersebut.
Lumentut selanjutnya menyebut
beberapa contoh, misalnya dari Tuminting ke arah Jembatan Megawati, selanjutnya
menuju Pelabuhan Manado, area Jumbo Pasar Swalayan, Jalan Sam Ratulangi, itu
jalan nasional yg menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara dari Tugu
Adipura ke arah Pandu, Molas, itu juga jalan provinsi.
Birokrat yang sukses mengantar
Kota Manado meraih tujuh penghargaan Adipura berturut-turut menegaskan,
Pemerintah Kota tidak boleh melampaui kewenangan provinsi, termasuk
memperbaiki jalan karena itu melanggar aturan dan akan ada pinalti.
“Jalan nasional juga begitu,
tidak boleh dikerjakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota, tetapi
harus dikerjakan oleh pemerintah pusat. Tapi kalau jalan-jalan seperti ke
mayondi ini, adalah jalan kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota,”
terang Walikota GSVL dihadapan Jemaat Firdaus Mayondi Kombos Timur.
Tak ayal, suami tercinta Prof.
Dr. J. P. Lumentut Runtuwene ini menceritakan pengalamannya ketika melewati
ruas jalan boulevard, khususnya di depan arya duta.
“Minggu lalu saya sendiri tiga
kali tatoki (baca : terantuk) di situ, dan baru sadar kalau saya baru saja
melintasi jalan pusat bisnis Manado itu,” ujar Walikota GSVL disambut gelak
tawa hadirin.(Manadotoday.com)
0 komentar:
Post a Comment