Suarasitaronews.com-Jakarta: Kasus korupsi kembali terjadi di tubuh pemerintahan, kali ini di
Departemen Dalam Negeri terkait proyek pengadaan e-KTP. Angka yang
dilibatkan tidak main-main, Rp 6 trilyun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sugiharto, yang
menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga sudah melayangkan surat pencekalan kepada
Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 4 orang lainnya yang diduga
terlibat dalam kasus ini.
Namun demikian, dengan semua perkembangan yang sudah terjadi,
Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi hingga kini masih belum mau
berbicara banyak mengenai kasus yang terjadi di kementeriannya dan telah
menjerat anak buahnya itu.
Ditemui oleh wartawan seusai acara Malam Penganugerahan Otonomi
Daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, malam ini, Jumat malam, 25 April 2014,
Gamawan mengaku tidak tahu menahu soal permasalahan teknis proyek,
termasuk hal-hal apa saja yang ditenderkan.
"Saya tidak tahu juga apa yang ditenderkan. Yang ditenderkan kan
rinciannya di sana. Nanti saya jawab salah lagi kan. Saya teknis itu
enggak hafal," ucapnya.
Tunggu Pengadilan
Mengenai temuan dokumen teknis yang tidak sesuai, di mana
seharusnya dalam perekaman data e-KTP dilakukan perekaman iris mata
penduduk, sementara di lapangan nyatanya tidak semua perekaman e-KTP
dilengkapi dengan teknologi perekaman iris itu, Gamawan juga enggan
berkomentar. Ia tetap bersikukuh agar semua temuan dalam kasus ini
diungkap di pengadilan.
"Biar kita lihat nanti di pengadilan. Belum tahu apa saja. Itu kan baru saya dapat dari media saja," ucap Gamawan.
Gamawan menuturkan, ia tidak ingin menyatakan apa-apa lagi soal
perkara ini. Ia memilih untuk menyerahkan semua proses penyidikan hukum
ke KPK.
"Yang penting ini kan sudah masuk masalah hukum, kita ikuti saja
proses ini, kita hormati, bersama-sama. Gitu aja. Prinsip saya seperti
itu. Tidak ada keterangan tambahan lagi dari saya. Keterangan saya
seperti itu."
"KPK itu bekerja dengan profesional, jadi kita percaya dengan itu,
karena itu kita serahkan proses hukumnya ke KPK," ucap Gamawan.
Gamawan menegaskan selalu siap untuk diperiksa oleh KPK. "Saya
menghormati proses hukum. Semua warga negara harus siap diperiksa,"
ucapnya. (Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment