Latest News

BANNER

BANNER
Wednesday, 23 April 2014

Kalah di PTUN Manado, Penggugat Ajukan Banding ke PTUN Makasar

Wagub dan Pejabat Sitaro di Lokasi Bandara (foto doc. SSN)

Suarasitaronews.com-Ondong Siau :  Pembangunan Bandara pihise di kampung Balirangen masih terus menuai kontrafersi di pemerintah dan masyarakat Sitaro.

Sengketa lahan yang seharusnya telah diputuskan oleh PTUN Mnado, dengan dibacakannya putusan pada tanggal 3 April 2014 lalu, dimana proses peradilan ini sudah dimenangkan oleh Pemkab Sitaro dan 77 pemilik lahan, ternyata, tidak membuat penggugat harus berhenti sampai disitu saja melainkan, penggugat mengajukan memori banding di PTUN Makasar

Pengajuan banding oleh penggugat, membut proses sengketa pembebasan lahan bandara tersebut kian bertambah panjang.

"Memang benar pihak penggugat telah melayangkan upaya banding atas putusan PTUN Manado,"tukas Kabag Hukum Masri Kasehung SH kepada wartawan Rabu, (23/4).

Pengajuan memori banding tersebut,  tentu saja membuat nasib 77 warga selaku pemilik lahan semakin terkatung-katung, karena proses pembayaran ganti rugi lahan semakin lama, sehingga membuat  salah seorang pemilik lahan yakni Paulus Mangonto warga asal Balirangeng, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bandara tersebut, karena mereka menilai selama proses pemasangan lahan pembangunan bandara mereka sudah dirugikan secara materiil, akibat tanaman yang ada dilahan tersebut sudah dihancurkan.

"Dengan adanya proses banding mungkin hasil putusan hukum tetap akan memakan waktu yang lama. Sedangkan lahan kami sudah digusur, dimana puluhan pohon kelapa dan cengkeh yang selama ini menopang biaya hidup sehari-hari sudah tidak ada, jadi kami meminta Pemkab harus segera melakukan pembayaran ganti rugi," pinta Mangonto yang mendapat dukungan warga lainnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Sitaro Djony Muntiaha menjelaskan Pemkab akan tetap membayar lahan seluas 55,4 Hektar tersebut.
 
"Anggaran Rp11,49 M sudah siap untuk membayar pembebasan lahan bandara," beber Muntiaha.
 
 Namun menurut dia, Pemkab belum bisa merealisasikan pembayaran, sebab masalah ini masih dalam posisi disengketakan, dimana Pemkab Sitaro dan pemilik lahan sama-sama menjadi tergugat. 
 
"Pemkab tidak mau ambil resiko untuk membayar, sementara perkara masih dalam tahap berproses," kata Muntiaha. 
 
Terkait kerugian materiil akibat tanaman yang sudah tidak bisa berproduksi, lanjutnya, sudah ada kesepakatan bersama dengan pemilik lahan, dan terkait ganti rugi juga sudah diatur dalam kesepakatan tersebut yakni, harga tanah dinilai sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni sebesar Rp 20 ribu permeter persegi.
 
"kesepakatan bersama yakni Rp20 ribu per meter persegi dimana Itu sudah termasuk dengan tanaman seperti cengkeh, pala dan kelapa," terangnya. 
 
Disamping itu, Plt Sekkab Sitaro Adry Manengkey, turut prihatin dengan kondisi yang dialami oleh sejumlah pemilik lahan. 
 
"Pemkab nanti akan menyurat ke pihak PTUN Manado, untuk mempertanyakan apakah proses pembayaran bisa dilakukan oleh Pemkab Sitaro, meski perkara masih dalam proses lanjutan," ucap Manengkey.
 
Hal ini adalah upaya untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak. Ia pun mengajak warga tetap bersabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
 
Sementara, Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan telah menegaskan bahwa, dirinya tidak mau membangun Bandara tersebut, apa bila masih ada masaalah.
 
"Saya tidak mau bangun kalau masih ada masaalah. saya tidak akan bangun" tegas Menhub RI saat dijumpai Suarasitaronews.com beberapa waktu lalu.  (erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Kalah di PTUN Manado, Penggugat Ajukan Banding ke PTUN Makasar Rating: 5 Reviewed By: Unknown