Romly C. Ambalao, SH |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Ketua Panwas Pdt. Yohan Brek melalui Sekretaris Panwas Sitaro Romly C. Ambalao SH menegaskan, bahwa, Kapitalau telah dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis, seperti yang di amanatkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kapitalau itu, di larang untuk terlibat dalam politik praktis" tegas Ambalao, Selasa, (8/4) siang tadi.
Jelas dalam UU, lanjutnya, apa bila ada kapitalau yang terlibat dalam hal tersebut, akan berhadapan dengan sanksi pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Apa bila ada kapitalau yang terlibat, maka konsekwensinya pidana" tegasnya kembali
Ada pun UU nomor 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 3 telah melarang kapitalau dalam praktek politik praktis dengan konsekwensi pidana pada pasal 287 yang berbunyi; "Setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara nasional Indonesia, dan Polisi repoblik Indonesia, Kepala desa, dan perangkat desa, yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 86 ayat 3, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta." jelasnya. (rags)
0 komentar:
Post a Comment