Menkumham Amir Syamsuddin/antara |
Suarasitaronews.com - Jakarta Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili pemerintah Indonesia
mendapatkan sebagian aset terkait Bank Century yang ditemukan di Hong
Kong senilai Rp48 miliar.
“Pengadilan Tinggi Hong Kong
telah menerbitkan putusan yang mengabulkan permintaan Pemerintah
Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman Hong Kong, untuk merampas
sebagian aset-aset yang terkait kasus PT. Bank Century Tbk yang
ditemukan di yurisdiksi Hong Kong,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsuddin dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa di Jakarta.
Permintaan
itu diajukan oleh Menkumham selaku otoritas pusat melalui permohonan
bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri
Kehakiman Hong Kong sehingga berhasil merampas aset terkait kasus
kejahatan perbankan Bank Century sebesar 4,076 juta dolar AS atau setara
Rp48 milar. Nilai tersebut masih bersifat fluktuatif mengingat sebagian
besar aset adalah aset derivatif yaitu saham.
“Jumlah ini
merupakan langkah awal untuk mengembalikan aset terkait Bank Century
dari luar negeri, saat ini pemerintah telah berhasil membekukan aset di
yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih USD 16,5 juta
dolar AS,” tambah Amir.
Artinya menurut Amir, keberhasilan
pengembalian aset (asset recovery) ini dapat menjadi contoh bagi negara
lain dalam kerja sama pengembalian aset.
Namun mengingat bahwa
proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Hong Kong masih belum bersifat
final, Kemenkumhan beserta Departemen Kehakiman Hong Kong setelah
melalui konsultasi intensif merujuk kepada hukum di Hong Kong dan
preseden hukum internasional sepakat dan bertekad untuk terus mengejar
aset lainnya melalui upaya banding.
“Putusan ini masih belum
mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan. Kami
berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus
merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana akan tetapi
termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh
berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks,” ungkap
Amir.
Pengacara dua tersangka pelaku kejahatan perbankan di Bank
Century sekaligus mantan pemilik bank tersebut Rafat Ali Rizvi dan
Hesham Al-Warraq juga mengajukan banding atas putusan tersebut, namun
berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan maka pemerintah
Indonesia dan Hong Kong optimistis akan mampu untuk mempertahankan
kemenangan di pengadilan banding.
Permintaan MLA Indonesia
diproses berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.
339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010, berisi tentang perintah perampasan
aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq,
Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong. Putusan itu
tidak dapat langsung dieksekusi dan satu-satunya cara adalah melalui
permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.
Meski
Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq yang diputus secara in-absentia,
putusan menurut Amir sudah dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia
dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai dengan hukum acara yang
berlaku.
Argumen utama yang diajukan oleh para pengacara Hesham
dan Rafat adalah proses hukum di Indonesia melanggar hak-hak para
terdakwa karena proses tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana
melainkan wanprestasi dan pemidanaan kedua orang tersebut bermuatan
politis, tapi tim pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan bahwa putusan
pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan hukum internasional dan hukum Hong Kong merujuk pada fakta-fakta
dan case laws (preseden) dalam sistem hukum common law.
Aset Bank
Century diketahui berada di 14 negara, saat ini Polri hanya berhasil
menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp 295 miliar
yang sebagian besar aset yang diselamatkan berasal dari penyitaan aset
PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun.
Dalam
perkara ini Mahkamah Agung pada 2010 telah memutuskan hukuman untuk
mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular selama sembilan tahun
penjara dan denda Rp 100 milliar, subsider delapan bulan kurungan dengan
tiga kejahatan perbankan.
Sedangkan pemilik saham Bank Century
Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi juga dipersiapkan untuk diekstradisi
termasuk pengembalian aset di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta
dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun. (okemanado.com / mira)
0 komentar:
Post a Comment