Suarasitaronews.com-Manado : Komitmen Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang dan Wagub DR Djouhari Kansil MPd serta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Ir Siswa R Mokodongan
untuk meningkatkan kinerja aparat di jajaran Pemprov Sulut dalam hal
pelayanan publik, khususnya kepada mitra kerja pemerintah, terus menemui
hambatan.
Bahkan seruan Gubernur Sarundajang bersama Wagub Kansil dan Sekprov
Mokodongan yang selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk memangkas
rentetan birokrasi dalam pelayanan publik, tampaknya belum sepenuhnya
dilaksanakan dengan baik oleh salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), Biro Pemerintahan dan Humas (Pem-Hum) di Sekretariat Daerah
Provinsi (Setdaprov) Sulut.
Buktinya, penyelesaian atas tagihan pembayaran penayangan iklan
layanan yang diorder oleh pihak Biro Pem-Hum, yang tertuang dalam
nomenklatur Jasa Media di Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) APBD 2014,
untuk masa triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2014, hingga saat ini
belum juga terealisasi kepada sejumlah Media Massa di Sulut.
Hal ini lebih disebabkan oleh panjangnya birokrasi yang harus
dilewati, dan yang diberlakukan oleh pihak Biro Pem-Hum untuk
penyelesaian atau pembayaran tagihan-tagihan iklan layanan pesanan
kepada pihak Media Massa lokal yang ada.
“Ada setumpuk birokrasi yang harus dilewati dan persyaratan yang
harus dilengkapi oleh kita dari pihak Media Massa, untuk melakukan
penagihan,” ujar Wakil Ketua Komunitas Pers Liputan Pemprov Sulut
(KPLPS) Donal Taliwongso, Rabu (12/3/2014)
Selain itu, kata Taliwongso, proses pembayaran dari berkas-berkas tagihan iklan tersebut, memakan waktu sangat panjang.
“Lihat saja, sudah tiga bulan berjalan dalam tahun ini, tidak ada
pembayaran. Padahal, pemasangan iklan itu diorder langsung oleh pihak
Biro Pem-Hum,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga (Humbal) KPLPS, Budi Rarumangkay
mengatakan, semua persyaratan yang diberlakukan oleh pihak Biro Pem-Hum
Setdaprov Sulut untuk pembayaran iklan sudah dipenuhi. Mulai dari surat
penawaran, akte perusahaan, NPWP, SITU, rekening perusahaan, Fiskal,
hingga KTP Direktur Perusahaan Media, harus disiapkan.
“Tapi ternyata, selain kita harus menyiapkan setumpuk persyatan
tersebut, prosesnya juga ternyata harus melalui setumpuk birokrasi yang
berbelit-belit. Hingga saat ini belum ada satupun tagihan yang dibayar,”
kesal Rarumangkai.
Menanggapi akan hal ini, pemerhati kinerja dan pelayanan pemerintahan di Sulut, Taufik Tumbelaka
sangat-sangat menyayangkan kinerja dari Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut
tersebut. Dirinya menilai bahwa sebagai SKPD yang berada di baris
terdepan, Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut harusnya memberikan contoh dan
teladan kepada jajaran SKPD yang lain terkait pelayanan publik,
khususnya pelayanan terhadap pihak Media Massa lokal yang ada.
“Apalagi, pihak Media Massa adalah mitra kerja pemerintah. Harusnya
SKPD ini mampu menjabarkan dan melaksanakan seruan-seruan dan
program-program Gubernur, Wagub dan Sekprov Sulut, terkait peningkatan
kinerja pelayanan publik tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Bukan
malahan menjadi penghambat dari program dan upaya para pimpinan seperti
ini,” tukas Tumbelaka.
Kepala Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut, DR Noldy Tendean
saat dikonfirmasi terkait lambatnya proses pembayaran iklan layanan
kepada Media Massa lokal mengatakan, pihaknya saat ini sementara
melakukan kajian terhadap tagihan iklan layanan kepada Media Massa.
“Mohon waktu, saat ini sementara diproses dan dikaji untuk dibuatkan
kontrak kerjasama dan kesepakatan dengan Media Massa. Ini sesuai
rekomendasi Itjen Keuangan. Dalam waktu dekat kami akan mengundang para
pimpinan redaksi setiap media massa untuk melakukan penandatanganan
kontrak tersebut. Sesudah itu baru dilaksanakan proses pembayaran
tagihan iklan tersebut,” jawab Tendean.
Sebelumnya Sekprov Mokodongan kepada pihak media massa telah
berjanji, bahwa pembayaran iklan layanan Pemprov Sulut akan
direalisasikan pada awal bulan Maret 2014 ini.
“Masuk bulan Maret, semua (iklan,red) kita akan selesaikan,” janji Mokodongan akhir Februari 2014 lalu. (Beritamanado.com/erga)

0 komentar:
Post a Comment