![]() |
| Suasana Kampanye Trbuka Melibatkan Anak-anak (foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Setelah 4 (empat) hari kampanye berjalan, panwas sitaro mengantongi beberapa nama Partai politik (Parpol) yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, saat berkampanye di Daerah pemilihan (Dapil) I dan Dapil III.
Ketua Panwas Sitaro Pdt. Yohan Brek M.Th, mengatakan, panwas Sitaro sudah mengantongi 3 (tiga) nama Parpol yang di duga melanggar dalam melakukan kampanye. Pelanggaran yang terdeteksi oleh panwas tersebut, yakni, parpol mengikut sertakan anak-anak yang notabene, tidak wajib pilih atau berusia 17 tahun kebawah, serta keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kampanye yang sedang berlangsung. Pelanggaran tersebut juga terpantau Panwas saat kampanye terbuka beberapa hari lalu di lapangan akesembeka Ulu Siau.
"Panwas telah mendeteksi pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Parpol, yakni melibatkan anak-anak dan PNS dalam kampanye" ungkap Brek Kamis kemarin di kantor Panwas Sitaro.
Sebut saja, nama 3 parpol yang kini berada dalam catatan panwas yakni, PDI-P, Golkar dan PAN, para calegnyapun harus bersiap untuk menerima Surat dari KPU.
Pasalnya, panwas Sitaro tinggal merampungkan data-data fisual yang berupa foto, Video, atau rekaman suara, sehingga, akan terlengkapi dan segera menyurat ke KPU unntuk penindakan selanjutnya, apakah itu dengan melayangkan surat teguran ke Parpol, nantinya KPU yang akan melaksanakan penindakan itu.
"Panwas tinggal merampungkan data-data seperti foto, Video dan lain-lain, selanjutnya, akan menyurat ke KPU untuk penindakanya" ujar Brek. (erga)

0 komentar:
Post a Comment