Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Kapolsek Urban Siau timur, AKP Olly Sampou, bersama jajaranya, terus mendalami kasus pengrusakan pintu kantor DPRD Sitaro dan keterangan pelaku bahwa pelaku masuk untuk mengambil nota dinas, oleh pelaku berinisial AK (Apolos Kuera) alias Pit, yang diduga maling oleh staf kantor DPRD itu, dengan mendengarkan keterangan pelaku terlebih dahulu, Selasa, (18/03) di kantor Polsek Urban Siau timur.
Kapolsek Siau timur, melihat kasus tersebut, pelaku diancaman 1 tahun pidana Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP).
"Adapun ancaman 1 tahun KUHP" Ucap Kapolsek
Untuk mendalami kasus ini, lanjut Sampou, pihak kepolisian akan melakukan Gelar Perkara dan terus mendalami keterangan pelaku, yang nantinya akan di kaitkan dengan Tempat kejadian Perkara (TKP), sebab, meski Berita Acara Penahanan (BAP) telah ia terbitkan, namun pelaku belum dapat di tahan, karena, pasal yang disangkakan ke pelaku, belum memiliki unsur-unsur penahanan, yakni pasal 53 ayat (1e) junto pasal 363 ayat (3e) KUHP, percobaan pencurian, sehingga pelaku untuk sementara wajib lapor.
"Pasal yang disangkakan ke pelaku belum memenuhi unsur-unsur penahanan, sehingga, pelaku wajib lapor, sementara proses tetap berlanjut" ungkap Sampou.
Pihak Polsek urbanpun telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV dan sebuah tongkat besi yang di gunakan pelaku untuk merusak pintu kantor DPRD.
"Barang bukti berupa rekaman CCTV dan tongkat besi sudah di amankan" ungkap Kapolsek.
Kapolsek, juga menambahkan, untuk sementara belum ada barang hilang di kantor DPRD, namun, pihak polsek akan menyelidiki lebih lanjut, terkait dengan dokumen-dokumen di ruangan bendahara apakah ada yang hilang atau tidak. (Rags)
0 komentar:
Post a Comment