Alfrets Lumempow Kepala PLN rayon Siau. |
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Mengenai proses penyambungan baru, Alfrets Lumempow kepala PLN rayon Siau kepada awak media ini Rabu (19/3) siang tadi, mengatakan, PLN rayon Siau tidak mau mengambil resiko untuk melakukan pemasangan baru bagi pelanggan yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). "Instalasi rumah atau perkantoran itu kalau belum disertifikasikan, PLN sebetulnya tidak bisa melayani, karena belum ada yang menjamin", ungkapnya.
Plaksaja, pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan Pasal 54 ayat 1 menegaskan “Setiap orang yang mengoperasikan tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
SLO yakni surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang dipasang telah diperiksa oleh badan yang berwewenang dan memenuhi standart sesuai aturan yang berlaku, merupakan salah satu persyaratan bagi pelanggan baru untuk dapat menikmati listrik, meski hal itu sedikit memperlambat proses penyambungan baru. "Mengenai SLO ini, merupakan salah satu hal yang diharuskan untuk penyambungan baru, meski sedikit memperlambat prosesnya", Ungkap Lumempow.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenaga listrikan, PLN itu sendiri tidak mempunyai hak untuk menerbitkan SLO, karena untuk SLO ini, diterbitkan oleh badan yang berwewenang dalam hal ini PPILN atau KONSUIL, dan untuk mendapatkan SLO ini di Siau belum ada PPILN atau KONSUIL keterwakilan, sehingga SLO yang diterbitkan untuk instalasi listrik rumah atau perkantoran yang ada di Siau, diterbitkan oleh PPILN dan KONSUIL area Tahuna atau wilayah Manado, sehingga membuat proses penerbitan SLO menjadi sedikit lama, karena Pihak atau Badan terkait harus turun langsung ke lapangan untuk memeriksa apakah instalasi listrik sudah memenuhi standart sesuai aturan yang berlaku. "Di Siau untuk keterwakilan badan tersebut tidak ada, SLO untuk pelanggan PLN rayon Siau diterbitkan oleh PPILN dan KONSUIL Area Tahuna atau Wilayah Manado, jadi SLO itu bukan dari PLN yang mengeluarkannya, tapi dari KONSUIL atau PPILN Area atau wilayah", tukas Lumempow. (dats)
0 komentar:
Post a Comment