Suarasitaronews.com-Siau : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro, merilis penandaan suara sah dan suara tidak sah ke masyarakat Sitaro, yang terbagi atas tiga Daerah Pemilihan (Dapil,) yakni, Dapil I Siau barat, Siau barat Selatan, Siau barat utara dan Siau tengah, sementara, Dapil II yakni Siau timur, Siau tumur selatan, dan Dapil III Tagulandang, tagulandang utara, Tagulandang Selatan dan Biaro.
Ketua KPU Sitaro Steven Londok mengatakan, hal tersebut sangat perlu untuk di sosialisasikan ke masyarakat, dan ini merupakan pendidikan politik yang baik yang membuat masyarakat pintar dalam melakukan pencoblosan, sehingga dapat menekan jumlah kertas suara yang rusak atau dinyatakan tidak sah.
"Ini merupakan pendidikan politik masyarakat yang wajib di sosialisasikan, sehingga kertas suara rusak dalam pencoblosan atau dinyatakan tidak sah dapat di tekan se bisa mungkin" ucap Londok.
Bersamaan dengan itu pula, Komisioner KPU Sitaro Susan Tukunang SH berharap, kiranya masyarakat dapat mencermati cara pencoblosan yang benar yang dianggap sah sebab, pada kertas suara tidak memuat gambar calon.
"Kiranya masyarakat dapat mencermati apa yang telah di berikan KPU melalui penandaan suara sah dan tidak sah" pungkasnya.
Berikut Penandaan Suara Sah dan Suara Tidak Sah ;
A. Suara Sah
- Tanda Coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan
nama partai politik, suaranya
dinyatakan Sah untuk partai politik.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota,
suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik
yang mencalonkan.
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai
politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon
dari partai politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon
yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
- Tanda coblos yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik,
serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut
dan nama calon dari partai politik yang sama suaranya dinyatakan sah 1 (satu)
suara untuk partai politik.
- Tanda coblos yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat
nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya di nyatakan
sah 1 (satu) suara untuk calon.
- Tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan
nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik.
- Tanda coblos terletak pada garis kolom yang memuat nmor urut dan nama calon
dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik.
- Tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar
dan nama partai politik, nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat
dengan kotak tersebut (berwarna abu-abu), suara untuk partai politik.
- tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk partai
politik.
B. Penandaan Suara Tidak Sah
- Tanda
coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik,
sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai yang berbeda.
-
Tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut,
tanda gambar dan nama partai politik.
- Tanda coblos terletak di antara kolom partai
politik.
(erga)
0 komentar:
Post a Comment