Irwan Makikama sedang memberi Pakan ikan nila (foto erga) |
Pasalnya, masih terdapat oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, yang menggunakan potasium di sepanjang aliran sungai di Pangilorong, sehingga, menjadi sebuah ancaman bagi kelompok pengelolah ikan nila tersebut.
"Potasium menjadi salah satu ancaman bagi ikan-ikan kami. sehingga perhatian pemerintah dan aparat terhadap peredaran potasium tersebut perlu" kata Makikama.
Sementara, Kapolsek Siau timur, Olly Sampou, menjelaskan dimana, penggunaan potasium tersebut, tidak sembarangan, sebab apa bilah kasusnya akan seperti itu, otomatis telah melanggar Undang-undang tentang pencemaran dan pengrusakan lingkungan, dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Undang-undang tentang pencemaran dan pengrusakan lingkungan akan menjerat pelaku yang dengan sengaja menggunakan potasium yang menimbulkan kerugian terhadap kelompok tersebut" tegas Sampou.
Ia juga, akan mencari tahu, peredaran potasium di Siau agar tidak dengan sembarangan untuk memperjual belikan barang beracun tersebut. (rags)
0 komentar:
Post a Comment