Lion Air (Foto : Okezone.com). |
Suarasitaronews.com-Jakarta : PT Lion Mentari Airlines menyatakan jika semua penerbangan yang dilakoninya menetapkan tarif di bawah batas atas. Walau demikian, naiknya harga avtur dan depresiasi rupiah membuat sejumlah maskapai, termasuk Lion Air terguncang.
"Sebanyak 12 kelas penerbangan yang kita miliki, semua tarifnya berada di bawah batas atas," jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, Senin (17/2).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati adanya biaya tambahan penerbangan atau surcharge dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2/2014 mengenai Biaya Tambahan Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal.
Saat ini, Permen tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementeruan Hukum dan HAM. Dengan penetapan tarif surcharge, kenaikan tarif tiket pesawat hanya 8-9 persen dari ambang atas tarif pesawat sebesar Rp800 ribu.
"Bagi saya, kenaikan tarif itu terjadi jika batas atas sudah dinaikkan," jelas dia. (Okezone.com/dats)
0 komentar:
Post a Comment