Latest News

BANNER

BANNER
Saturday, 22 February 2014

KPU Bitung Belum Tertibkan Alat Peraga Kampanye


Suarasitaronews.com-Bitung :Aldo Ratungalo, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bitung mempertanyakan kembali kesepakatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Persoalan APK diangkat kembali setelah diumumkan pada saat rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Kota Bitung, Selasa (18/2). Aparat berjanji segera tertibkan, namun hingga Kamis (20/2) tak kunjung direalisasikan oleh Panwaslu.
"Kenyataannya tidak dilakukan. Ini sama seperti melanggar kesepakatan yang diambil dalam forum yang terhormat dimana melibatkan para penyelenggara dan peserta pemilu akan lakukan penertiban, namun nyatanya tidak," kata Aldo, kemarin.
Dijelaskannya, penertiban yang akan dilakukan pada dua hari setelah pelaksanaan rapat koordinasi tersebut disepakati. "Dengan tidak direalisasikan penertiban APK pada Kamis kemarin, saya berpendapat sudah tidak akan ada lagi penertiban karena janji tidak dilaksanakan," urainya.

Dikatakan mantan anggota DPRD Bitung ini, dengan tidak dilaksanakannya penertiban pada hari yang ditetapkan sehingga pelanggaran pemilu terus terjadi. "Dan partai penguasa yang akan mendapat keuntungan dengan kondisi ini," tambahnya.

Dia pun sangat menyesalkan atas ketidak dilaksanakannya penertiban APK sehingga predikat macan ompong layak diberikan kepada Panwaslu dimana kondisi ini akan berlangsung hingga pelaksanaan Pemilu 9 April. "Sangat dikhawatirkan kalau para petingginya seperti itu bagaimana dengan mereka yang ada di bawah pasti akan sangat rentan dengan pelaksanaan pelanggaran kampanye," ujar Aldo.

Viktory Nicodemus Joufree Rotty, Komisioner KPU Bitung yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat kepada Tribun Manado menjelaskan, untuk APK sangat jelas sebagaimana Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013, PKPU nomor 15 tahun 2013 dan surat keputusan KPU Bitung nomor 17 dan nomor 23 tahun 2013. 
"Untuk baliho dan billboard hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD untuk satu zone/kelurahan satu unit, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD, bendera yang dimaksud adalah bendera parpol bukan caleg (bukan nama caleg atau foto caleg), spanduk dapat dipasang oleh parpol, calon DPD dan caleg dan untuk penempatan APK harus memperhatikan nilai estetika tidak menghalangi pejalan kaki dan tidak menghalangi arus lalu lintas," kata Rotty. 
(tribunnews.com/rags)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: KPU Bitung Belum Tertibkan Alat Peraga Kampanye Rating: 5 Reviewed By: dhani