Suarasitaronews.com-Bitung :Aldo Ratungalo, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI
Perjuangan Kota Bitung mempertanyakan kembali kesepakatan penertiban
alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Persoalan APK diangkat kembali setelah diumumkan pada saat rapat
koordinasi dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR,
DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Kota Bitung, Selasa (18/2). Aparat
berjanji segera tertibkan, namun hingga Kamis (20/2) tak kunjung
direalisasikan oleh Panwaslu.
"Kenyataannya tidak dilakukan. Ini sama seperti melanggar kesepakatan
yang diambil dalam forum yang terhormat dimana melibatkan para
penyelenggara dan peserta pemilu akan lakukan penertiban, namun nyatanya
tidak," kata Aldo, kemarin.
Dijelaskannya, penertiban yang akan dilakukan pada dua hari setelah
pelaksanaan rapat koordinasi tersebut disepakati. "Dengan tidak
direalisasikan penertiban APK pada Kamis kemarin, saya berpendapat sudah
tidak akan ada lagi penertiban karena janji tidak dilaksanakan,"
urainya.
Dikatakan mantan anggota DPRD Bitung ini, dengan tidak dilaksanakannya penertiban pada hari yang ditetapkan sehingga pelanggaran pemilu terus terjadi. "Dan partai penguasa yang akan mendapat keuntungan dengan kondisi ini," tambahnya.
Dikatakan mantan anggota DPRD Bitung ini, dengan tidak dilaksanakannya penertiban pada hari yang ditetapkan sehingga pelanggaran pemilu terus terjadi. "Dan partai penguasa yang akan mendapat keuntungan dengan kondisi ini," tambahnya.
Dia pun sangat menyesalkan atas ketidak dilaksanakannya penertiban
APK sehingga predikat macan ompong layak diberikan kepada Panwaslu
dimana kondisi ini akan berlangsung hingga pelaksanaan Pemilu 9 April.
"Sangat dikhawatirkan kalau para petingginya seperti itu bagaimana
dengan mereka yang ada di bawah pasti akan sangat rentan dengan
pelaksanaan pelanggaran kampanye," ujar Aldo.
Viktory Nicodemus Joufree Rotty, Komisioner KPU Bitung yang
membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pengembangan SDM dan
Hubungan Masyarakat kepada Tribun Manado menjelaskan, untuk APK sangat
jelas sebagaimana Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013, PKPU nomor 15 tahun
2013 dan surat keputusan KPU Bitung nomor 17 dan nomor 23 tahun 2013.
"Untuk baliho dan billboard hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon
anggota DPD untuk satu zone/kelurahan satu unit, bendera dan umbul-umbul
hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD, bendera yang
dimaksud adalah bendera parpol bukan caleg (bukan nama caleg atau foto
caleg), spanduk dapat dipasang oleh parpol, calon DPD dan caleg dan
untuk penempatan APK harus memperhatikan nilai estetika tidak
menghalangi pejalan kaki dan tidak menghalangi arus lalu lintas," kata
Rotty.
(tribunnews.com/rags)
0 komentar:
Post a Comment