Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 11 February 2014

KPK Periksa Wali Kota Tangsel Terkait Kasus Alkes Banten

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Foto : Antara). 
Suarasitaronews.com-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Airin diperiksa untuk tersangka Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Kami jadwalkan pemeriksaan Airin Rachmi Diany untuk tersangka RAC," kata Priharsa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

KPK menetapkan Gubernur Banten Nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.

Baik Atut dan Wawan (adik kandung Atut) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Atut diduga terima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan.

Tak hanya itu, Atut diduga juga melakukan pemerasan.

Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut.

Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Sementara Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten.

Pengumuman penetapan Atut sebagai tersangka kasus alkes Banten sudah dilakukan KPK bulan lalu. Namun, saat itu KPK belum mempunyai surat perintah penyidikan dan rumusan pasal yang dikenakan kepada Atut. (Beritasatu.com/dats)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: KPK Periksa Wali Kota Tangsel Terkait Kasus Alkes Banten Rating: 5 Reviewed By: Dat-s