Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Kepala Dinas Kependudukan Dan
Catatan Sipil Kabupaten Sitaro G. Bawoleh mengungkapkan, anggaran sekisar 500 juta di
tahun 2014 di persiapkan untuk ke pengurusan E KTP serta pengadaan 2 unit mesin
perekam KTP elektronik.
Kata bawoleh, menurut
undang-undang nomor 24 tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan KTP
elektronik online, diwajibkan kepada seluruh warga Indonesia untuk
memiliki E KTP.
“Anggaran sekisar 500 juta di
tahun 2014 di persiapkan untuk ke pengurusan E KTP serta pengadaan 2 unit mesin
perekam KTP elektronik,” ungkap Bawoleh, Kamis (27/02) siang tadi.
Adapun KTP elektronik tersebut,
70% telah tersosialisasikan, sementara 2 unit alat perekaman E KTP tinggal
menunggu penyerahan, berserta 56.000 E KTP yang belum diserahkan. (Rags)

0 komentar:
Post a Comment