SuaraSitaro.com-Jakarta : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelarangan Ekspor Bahan
Mineral Mentah dan beberapa aturan terkait sudah diberlakukan. Namun,
banyak pengusaha tambang yang mengeluhkan adanya peraturan tersebut.
Hal itu membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta.
Kunjungan tersebut guna membahas keluhan perusahaan-perusahaan tambang terkait penetapan bea keluar yang cukup tinggi terhadap bahan mineral yang diekspor.
Ditemui usai pertemuan, Jero mengatakan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa merupakan koordinasi terkait progres penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelarangan Ekspor Bahan Mineral Mentah dan beberapa aturan terkait.
"Tadi koordinasi saja soalnya besok saya ada rapat kerja. Pembahasan terkait penerapan UU Minerba yang sedang dijalankan," tutur Jero, Jumat (29/1).
Jero membantah, ketika ditanyai kemungkinan adanya revisi terhadap beberapa peraturan tang menjadi turunan dari UU Minerba, dalam proses penerapannya. "Gak ada (revisi). Ikut yang sudah ada," imbuhnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa membenarkan bahwa dirinya baru saja membahas beberapa hal terkait penerapan UU Minerba bersama Menteri ESDM. Dia menuturkan, keduanya membahas beberapa keluhan perusahaan terkait bea keluar yang ditetapkan pemerintah.
"Tadi bahas bea keluar. Nanti kita mau bahas di Wapres. Karena kan banyak yang mempertanyakan. Intinya itu. Soal BK ini dasarnya apa. Kok tidak ada di dalam PP-nya. Intinya itu kan. Ini baru dibahas menunggu Chatib Basri (Menteri Keuangan). Itu aja," terang Hatta.
Senada dengan Jero, Hatta membantah sampai saat ini belum ada rencana revisi terhadap peraturan tersebut. "Belum. Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya hanya menanyakan apakah itu ada di dalam PMK atau Permen ESDM," ujar Hatta.(Ragz)
Hal itu membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik hari ini mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta.
Kunjungan tersebut guna membahas keluhan perusahaan-perusahaan tambang terkait penetapan bea keluar yang cukup tinggi terhadap bahan mineral yang diekspor.
Ditemui usai pertemuan, Jero mengatakan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa merupakan koordinasi terkait progres penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelarangan Ekspor Bahan Mineral Mentah dan beberapa aturan terkait.
"Tadi koordinasi saja soalnya besok saya ada rapat kerja. Pembahasan terkait penerapan UU Minerba yang sedang dijalankan," tutur Jero, Jumat (29/1).
Jero membantah, ketika ditanyai kemungkinan adanya revisi terhadap beberapa peraturan tang menjadi turunan dari UU Minerba, dalam proses penerapannya. "Gak ada (revisi). Ikut yang sudah ada," imbuhnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa membenarkan bahwa dirinya baru saja membahas beberapa hal terkait penerapan UU Minerba bersama Menteri ESDM. Dia menuturkan, keduanya membahas beberapa keluhan perusahaan terkait bea keluar yang ditetapkan pemerintah.
"Tadi bahas bea keluar. Nanti kita mau bahas di Wapres. Karena kan banyak yang mempertanyakan. Intinya itu. Soal BK ini dasarnya apa. Kok tidak ada di dalam PP-nya. Intinya itu kan. Ini baru dibahas menunggu Chatib Basri (Menteri Keuangan). Itu aja," terang Hatta.
Senada dengan Jero, Hatta membantah sampai saat ini belum ada rencana revisi terhadap peraturan tersebut. "Belum. Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya hanya menanyakan apakah itu ada di dalam PMK atau Permen ESDM," ujar Hatta.(Ragz)
(Sumber : Okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment