Suarasitaro.com-Jakarta : Pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah (ore)
mulai 12 Januari 2014 sesuai amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara
Nomor 4 Tahun 2009.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jero Wacik mengatakan, pemberlakuan UU Minerba ini dikarenakan sudah
cukup puluhan tahun, tanah Indonesia dirampas dengan cara mengekspor
mineral mentah.
"Sudah cukup puluhan tahun kita ekspor mineral
mentah, sering saya bilangnya pas membuat Peraturan Menteri Nomor 7 kita
ekspor tanah air," ucap Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis
(30/1).
Jero menambahkan, sejak puluhan tahun para
penambang mengeruk Tanah Air dengan menggaru lumpur lalu dinaikkan kapal
dan langsung berangkat dikirim keluar negeri.
"Pada lumpur itu
ada material tertentu (emas, tembaga) dan ada lumpur saja, ini cepat
sekali merusak lingkungan, jutaan ton dikeruk, tapi kita dapatnya
(revenue) hanya sedikit dari ekspor tersebut tidak ada nilai tambah,"
paparnya.
Menurut Jero, dengan adanya penambahan nilai tambah
akan membuat banyak positif, selain akan adanya lapangan kerja serta
memperkecil kerusakan lingkungan akibat dari menggaru lumpur.
"Dan
membuat harga (hasil tambang) mahal. Ada kasus di Kalimantan Barat, itu
harganya bisa 50 kali lipat karena ada nilai tambah," jelasnya.(Ragz)
(Sumber : Okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment