SuaraSitaro.com - Jakarta :Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rahmat Gobel
dalam acara Pembahasan RUU Tentang Panas Bumi dengan Komisi VII DPR RI
mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah dapat segera menetapkan Internal
Rate of Return (IRR) energi panas bumi. Karena selama ini di Indonesia
pengguna energi panas bumi hanya PLN yang merupakan single buyer.
Sehingga menurutnya untuk menetapkan harga pasar terhadap energi panas
bumi akan menjadi sulit.Rahmat Gobel mengatakan
bahwa energi terbarukan seperti panas bumi masih kalah bersaing jika
dibandingkan dengan energi batu bara. Karena itulah menurutnya
Pemerintah harus menetapkan IRR terutama untuk single buyer tersebut.
Luluk Sumiarso Wakil Ketua Dewan Pembina METI yang ditemui wartawan setelah Rapat tersebut bahkan mengatakan bahwa jika energi panas bumi tidak banyak peminatnya mengapa tidak mengembangkan energi batu bara yang lebih diminati. Luluk Sumiarso mengaku bahwa penerapan harga pasar energi panas bumi tersebut ingeneral. Menurutnya pemerintah nantinya seharusnya dalam menetapkan harga energi listrik yang dihasilkan oleh panas bumi sebaiknya in avoided cost yang gradual. Dan harga yang nantinya ditetapkan tersebut tidak dapat dibandingkan dengan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Luluk yang saat ini juga merupakan salah satu pendiri dan Ketua Indonesian Institute for Clean Energi mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat hanya berdasarkan pada Permen No. 2 Tahun 2011 tetapi juga perlu memperhitungkan total bauran energi. Sehingga jika pemerintah harus menurunkan harga lebih rendah dari itu maka negara tetap diuntungkan.(Ragz)
(Sumber :wartaekonomi.co.id )
Luluk Sumiarso Wakil Ketua Dewan Pembina METI yang ditemui wartawan setelah Rapat tersebut bahkan mengatakan bahwa jika energi panas bumi tidak banyak peminatnya mengapa tidak mengembangkan energi batu bara yang lebih diminati. Luluk Sumiarso mengaku bahwa penerapan harga pasar energi panas bumi tersebut ingeneral. Menurutnya pemerintah nantinya seharusnya dalam menetapkan harga energi listrik yang dihasilkan oleh panas bumi sebaiknya in avoided cost yang gradual. Dan harga yang nantinya ditetapkan tersebut tidak dapat dibandingkan dengan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Luluk yang saat ini juga merupakan salah satu pendiri dan Ketua Indonesian Institute for Clean Energi mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat hanya berdasarkan pada Permen No. 2 Tahun 2011 tetapi juga perlu memperhitungkan total bauran energi. Sehingga jika pemerintah harus menurunkan harga lebih rendah dari itu maka negara tetap diuntungkan.(Ragz)
(Sumber :wartaekonomi.co.id )
0 komentar:
Post a Comment