Anggota BPK Ali Masykur Musa (kiri) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) |
Suarasitaro.com-Manado :Wakil ketua KPK RI Adnan Pandu Praja mengatakan, ada dua cara yang pencegahan korupsi di daerah yang bisa dilakukan.
“Kedua cara itu adalah koordinasi dan supervisi serta pola peer review,” kata Adnan Pandu Praja dalam Rakornas APEKSI-APKASI di Manado (11-12/1).
Adnan mengatakan berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 32/2002, dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana KPK berwenang meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kemudian dalam melaksanakan tugas supervisi KPK berwenang untuk melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya berkaitan dengan tugas pemberantasan tinda pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu Adnan mengatakan, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK bersama BPKP bersinergi dalam melakukan supervisi pencegahan di 33 provinsi dan ibukota provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia berlandaskan UU terkait.
Adnan menegaskan, ada lima tujuan yang hendak dicapai dalam koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada tahun 2012-2013.
“Tujuan adalah mengidentifikasi penyebab permasalahan korupsi, kemudian mengidentifikasi permasalahnya dan penyebabkan dalam penyusunan APBD dan perubahannya,” kata Adnan.
Kemudian mengidentifikasi permasalahnya dan penyebabkan dalam proses pelayanan publik, dan pengelolaan APBD atas program ketahanan pangan, pertambangan dan pendapatan, lalu mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian interen dan risiko pada unit kerja terkait sebagai dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik, dan menurunkan potensi tindak pidana korupsi dan tingkat korupsi, kata Adnan.
Mengenai “Peer review” Adnan mengatakan, itu adalah sebuah ulasan pemeriksaan atau audit terhadap suatu badan institusi atau organisasi.
“Audit dalam “peer review” dilakukan oleh badan, organisasi atau institusi lain yang memiliki pola kerja yang sama dengan organisasi yang diauditnya,” kata Adnan.
Ia mencontohkan Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia, diperiksa oleh BPK Belanda atau Netherland Court Audit, dan hasil pemeriksaannya dapat dipertanggungjawabkan karena BPK Belanda tidak punya kepentingan kepada Indonesia.
Adnan menyarankan agar daerah-daerah mengadopsi cara pemeriksaan “peer review” di tingkat kabupaten dan kota, misalnya kabupaten A memeriksa yang B dan dalam hal ini harus dibuat standar pengujian yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. (BeritaSatu.com/dats)
0 komentar:
Post a Comment