SuarasitaroNews.com-Ulu Siau : Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sitaro Dalam Rangka Pengantar Kebijakan Umum KU-APBD dan PPAS Tahun 2014, di Ruang Sidang DPRD Kab. Sitaro, oleh Bupati Kepulauan Sitaro yang Diwakili Sekretaris Daerah Heddy W. Janis, SH.MM (23/7) Pukul 20.00 wita tadi malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Heddy W Janis SH MM mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam Rapat Paripurna Pengantar Kebijakan Umum KU-APBD dan PPAS Tahun 2014.
Sebelunya Ia menyampaikan Permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati dan wakil Bupati, dikarenakan dalam Tugas Luar daerah serta dalam kesibukanya.
“Dalam Kesempatan Ini Saya menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro yang pada Saat ini sedang ada tugas Penting sehingga tidak dapat hadir di Rapat Paripurna ini. begitu pula dengan bapak wakil Bupati yang dalam Kesibukan Beliau” Jelas Janis.
Pada Rapat Pengantar Kebijakan Umum KU-APBD dan PPAS Tahun 2014, dihadiri oleh 12 Orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro.
Dalam Rapat paripurna ini, juga dihadiri oleh seluruh Pimpinan SKPD di Siau untuk mendengarkan Pengantar Kebijakan Umum KU-APBD dan PPAS Tahun 2014. (erga)
0 komentar:
Post a Comment