Suarasitaro.com-Ulu Siau : Komisi Pemilihan Umum Sitaro menjadwalkan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon Bupati/Wakil Bupati untuk jalur perseorangan pada 1 – 5 Maret 2013 mendatang.
Komisioner KPUD Sitaro Fidel Malumbot S Sos, Rabu (27-02). mengatakan, setiap calon harus memasukkan berbagai persyaratan seperti dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan fotocopi KTP atau kartu keluarga.
Selain itu, calon perseorangan juga harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya 4576 KTP sebagai dukungan dari masyarakat sebagai salah satu ketentuan yang harusnya dipenuhi oleh bakal calon Bupati /Wakil Bupati yang bertarung pada pilkada 5 Juni 2013.
”Setelah persyaratan dimasukkan hingga tanggal yang ditetapkan maka dilanjutkan dengan tahapan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk pendaftar sebagai peserta Pilkada pada tanggal 26 Maret mendatang,” ujar Malumbot. (orda)